Bareskrim Polri Tetapkan Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande
Jakarta, Kamis 04 Desember 2025 – Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
“Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka yaitu bernama Lin Jingzhang merupakan WN RRT sebagai Direktur PT PMT,” kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Hasibuan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025) dilansir Kompas.com.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri juga mengajukan pencekalan terhadap Lin Jingzhang ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Bara mengungkapkan jika Bareskrim sudah memeriksa 40 saksi yang terdiri dari 10 orang dari pihak PT PMT; dan 15 orang dari pemasok bahan baku ke PT PMT dalam kasus tersebut.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 1 orang pemilik lapak; 2 orang dari Bapeten RI; 4 orang dari pihak pengambilan limbah; 6 orang manajemen kawasan industri modern Cikande; 1 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup; dan 1 orang notaris.
Berdasarkan keterangan saksi, Bara menuturkan, untuk kesimpulan sementara asal-usul pencemaran Cesium-137 berasal dari dalam negeri yaitu melalui pembelian barang bekas/rongsok. Barang rongsokan tersebut ternyata tercampur peralatan bekas penggunaan industri di dalam negeri yang mengandung Cesium-137 yang diperoleh secara legal maupun ilegal.
“Yang ini tidak melakukan proses penyimpanan pengawasan dan pelimbahan/disposal secara benar sesuai aturan ketentuan yang berlaku, di mana untuk penggunaan alat tersebut dalam kebutuhan industri dalam negeri harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim menerapkan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.