BEM Sumenep Tegaskan Komitmen Lawan Pelecehan Digital Berbasis AI
SUMENEP, 31 Januari 2026 – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) menegaskan komitmennya untuk melawan praktik mengungkap digital berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya mencakup fitur Grok AI di platform X yang digunakan untuk membuat konten deepfake asusila.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BEMSU, Salman Farid, melalui rilis resmi kepada Media Center Diskominfo Sumenep, Jumat (30/01/2026).
Salman Farid menilai AI untuk memanipulasi wajah seseorang menjadi konten seksual tanpa persetujuan merupakan ancaman serius terhadap martabat, kehormatan, dan hak asasi warga negara di ruang digital.
“Pelecehan digital berbasis AI bukan sekedar persoalan teknologi, namun sudah menjadi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara. Negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi korban eksploitasi teknologi,” tegas Salman.
Menurutnya, kebebasan inovasi teknologi tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan perlindungan data pribadi dan hak atas citra diri. Ia menilai manipulasi wajah tanpa izin untuk kepentingan konten asusila merupakan bentuk kekerasan digital yang harus ditangani secara tegas.
BEM Sumenep juga menyoroti aspek hukum dalam kasus konservasi AI, yang dinilai sejumlah regulasi nasional, di antaranya Pasal 27 UU ITE terkait konten kesusilaan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban platform digital dalam menjaga konten layanannya.
“Kami mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjaga penegakan hukum dan memastikan ruang digital tetap aman bagi masyarakat,” ujar Salman.
Dalam rilisnya, BEMSU menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah melalui Kemenkomdigi yang telah melakukan pemblokiran terbatas terhadap Grok AI sejak 10 Januari 2026, sebagai langkah awal dalam menekan praktik deepfake seksi nonkonsensual.
BEM Sumenep juga mendorong platform X untuk memperketat sistem keamanan dan menyaring etika pada fitur AI, serta meminta pemerintah melakukan audit teknologi secara menyeluruh terhadap layanan yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial.
Selain itu, BEMSU menegakkan penegakan hukum yang tegas terhadap pembuat dan penyebar konten deepfake yang merusak reputasi dan kehormatan warga negara.
“Demokrasi digital harus diwujudkan dalam perlindungan nyata terhadap kehormatan rakyat. Jika ruang digital tidak aman, maka kedaulatan digital bangsa juga terancam,” pungkas Salman Farid.