Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka, KPK Telusuri Dugaan Suap ke Legislator
Jakarta, Senin 10 November 2025 – Setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri dugaan aliran suap ke pihak legislatif dalam penganggaran di Kabupaten Ponorogo.
Sugiri diamankan saat operasi senyap KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan serta proyek di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada Jumat 7 November 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik akan memeriksa secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan unsur DPRD Ponorogo dalam proses pembahasan anggaran daerah yang diduga menjadi celah penyimpangan.
Sebab dalam setiap penyelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah tidak bisa bertindak sendiri. Tentunya butuh persetujuan legislatif dalam setia pembahasan anggaran temasuk proyek-proyek strategis daerah.
“Kami juga akan mendalami ke sana (pihak legislatif), dari nilai-nilai yang ada di Kabupaten Ponorogo, apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (09/11/2025) dini hari dilansir Kompas.com.
“Untuk adanya proyek dan lain-lain, itu ada persetujuan. Tidak hanya eksekutif tapi juga legislatif. Di penganggaran di Kabupaten Ponorogo, ada kesepakatan-kesepakatan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil anggota DPRD Ponorogo untuk dimintai keterangan dalam pengembangan kasus ini.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami praktik dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Sugiri Sancoko.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula ketika Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono, mendapat informasi akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri. Tak ingin diganti, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan uang agar bisa mempertahankan posisinya.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.
Uang kedua diserahkan pada April hingga Agustus 2025 senilai Rp 325 juta, dan terakhir pada November 2025 sebesar Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Total dana yang diserahkan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan Rp 900 juta diduga diterima langsung oleh Sugiri dan Rp 325 juta oleh Agus Pramono.
“Dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025 itulah tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” kata Asep.
Asep juga mengungkapkan adanya modus lain Sugiri dalam praktik jual beli jabatan, yakni menggunakan nama lembaga antirasuah (KPK) untuk menakut-nakuti bawahannya.
Sebelum tertangkap, Sugiri diketahui sempat berkunjung ke Gedung KPK bersama rombongan. Namun, kunjungan itu diduga dijadikan alat untuk menekan kepala dinas agar mau membayar uang pelicin.
“Apakah juga itu dijadikan alasan, kalau kamu mau bertahan silakan membayar karena kamu juga sudah diawasin sama KPK,” pungkasnya.