Dishub Ponorogo Tegaskan Terkait Polemik Operasional Mobil Angkutan Barang



photo

PONOROGO, 24 Januari 2026 –  Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo tidak bisa melarang operasional mobil angkutan barang yang sudah memenuhi peraturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal ini disampaikan Kadishub Ponorogo, Wahyudi, menanggapi tentang polemik truk tambang yang masih beroperasi. Polemik tersebut muncul karena truk pengangkut bahan hasil tambang masih lalu lalang di sepanjang jalur wisata menuju Telaga Ngebel. Wahyudi mematok syarat truk tambang wajib dilengkapi dokumen resmi dari kepolisian berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lolos pengujian kelayakan kendaraan bermotor (uji keur/kir).

Kelengkapan dokumen tersebut bertujuan untuk menangkal adanya truk Over Dimension Over Loading (ODOL). “Kewajiban uji kir bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan demi keselamatan bersama,” katanya seperti dalam siaran tertulis Pemkab Bojonegoro, Jumat (23/1/2026). 

Menurutnya, pengujian kelayakan kendaraan bermotor meliputi kelayakan teknis hingga standar keselamatan. “Semua truk tambang wajib melakukan uji kir, tujuannya untuk keselamatan bersama,” ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi peran masyarakat dalam memantau operasional truk tambang agar tidak melanggar peraturan. Di wilayah Kecamatan Jenangan dan Sampung, jam operasional truk tambang dibatasi pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Masyarakat juga diharapkan mengawasi batasan tonase dan sikap sopir truk yang ugal-ugalan. Kalau terjadi pelanggaran, masyarakat akan menegur dan berkoordinasi dengan dinas perhubungan. 

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.