Dishub Surabaya Minta Juru Parkir Segera Perpanjang KTA
SURABAYA, 31 Januari 2026 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau seluruh juru parkir (jukir) resmi agar segera melakukan verifikasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Hingga akhir Januari 2026, ratusan jukir tercatat belum memperbarui administrasi, padahal validasi KTA menjadi syarat wajib untuk bertugas di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, mengungkapkan dari total 1.747 juru parkir resmi yang terdata pada 2025, baru 1.069 jukir yang telah memvalidasi kontrak kerja dan memperpanjang KTA untuk tahun 2026.
“Masih ada lebih dari lima ratus jukir yang belum melakukan perpanjangan atau validasi KTA,” ujar Trio saat menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Kantor Dishub Surabaya, Jumat (30/1/2026).
Trio menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan parkir di Surabaya memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Dishub melalui UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, serta pembinaan terhadap jukir resmi yang telah terdaftar.
“Salah satu fungsi kami adalah melakukan pembinaan kepada juru parkir yang sudah terdata dan terdaftar resmi di UPT Parkir,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses perpanjangan KTA merupakan agenda rutin tahunan yang telah disosialisasikan sejak Desember 2025. Pengajuan validasi KTA sendiri telah dibuka sejak 23 Desember 2025, namun hingga rekap terakhir belum seluruh jukir memenuhinya.
Dishub menegaskan validasi KTA bersifat wajib. Selain membawa KTA yang masih berlaku, jukir juga diwajibkan mengenakan rompi resmi Dishub dan membawa peluit saat bertugas. Seluruh atribut tersebut difasilitasi oleh Dishub Surabaya.
“Kalau bertugas, wajib membawa KTA, memakai rompi resmi, dan peluit. Ketiganya kami fasilitasi,” tegas Trio.
Ia pun mengapresiasi para jukir yang telah memenuhi kewajiban administrasi. Menurutnya, kelengkapan atribut bukan hanya mendukung ketertiban, tetapi juga memberi rasa aman dan nyaman bagi jukir saat bekerja.
Dalam audiensi tersebut, Dishub Surabaya juga menanggapi keluhan PJS terkait maraknya penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap juru parkir. Trio menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan maupun menjatuhkan sanksi Tipiring.
“Kewenangan Tipiring sepenuhnya ada di kepolisian dan Satpol PP. Dishub tidak memiliki otoritas dalam proses tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub memastikan setiap aduan masyarakat terkait pelayanan parkir tetap ditindaklanjuti maksimal 1×24 jam melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Polrestabes Surabaya, Satpol PP, dan unsur TNI.
Terkait adanya ancaman penghentian setoran parkir sebagai bentuk protes, Trio menegaskan bahwa pelayanan parkir harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat. Dishub juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, meski tidak dapat menghentikan proses Tipiring.
Dishub kembali mengingatkan pentingnya atribut resmi sebagai penanda legalitas jukir di lapangan. Bagi jukir yang telah memvalidasi KTA, Dishub menyediakan rompi merah baru, peluit, dan KTA berlaku hingga 31 Desember 2026, serta akan kembali membagikan rompi tambahan pada pertengahan tahun.
Sementara itu, Ketua Umum PJS Izul Fiqri mengatakan audiensi digelar untuk meminta kejelasan sikap dan tanggung jawab Dishub terhadap persoalan yang dihadapi juru parkir. Ia menilai penindakan Tipiring belakangan ini menimbulkan keresahan, terlebih jukir tetap diwajibkan menyetor retribusi.
PJS juga meminta pemerataan atribut, terutama di lokasi parkir besar yang dijaga lebih dari satu jukir. Terkait jukir yang KTA-nya belum aktif, Izul memastikan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar seluruh anggota segera melengkapi administrasi sesuai ketentuan.