Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kejahatan Jalanan Begal dan 3C

Surabaya, 03 Juni 2026– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jawa Timur pada periode Mei 2026.
Dari periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 320 kasus dengan 319 orang tersangka plus mengamankan barang bukti diantaranya 100 sepeda motor, 12 mobil, 25 senjata taja dan senjata api (senpi) berikut 8 amunisi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si didampingi Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Widi Atmoko dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Arbaridi Jumhur, Selasa (02/06/2026) menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dan jajaran dalam memberantas tindak kriminalitas. Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” kata Irjen Nanang dihadapan awak media.
Kapolda Jatim menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Kepolisian akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” pungkas Irjen Nanang.