Gugat Wapres Gibran, Subhan: Tak Ada Kata Damai Sebelum Minta Maaf dan Mundur



photo

Jakarta, Senin 06 Oktober 2025 – Penggugat perdata Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Subhan menegaskan bahwa tidak ada kata damai sebelum Gibran dan Komisi Pemilihan Umum KPU) meminta maaf dan mundur dari jabatnnya.

“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan saat ditemui di Pengadiln Negeri Jakarta Pusat, Senin (06/10/2025) dikutip Kompas.com.

Subhan melanjutkan terkait pembayaaran ganti rugi senilai Rp 125 triliun, ia mengaku tidak meminta pokok perkara tersebut.

“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujarnya.

Subhan menegaskan jika warga negara Indonesia untuk saat ini lebih membutuhkan kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tuturnya.

Terkait dengan uang ganti rugi Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya pada Senin (13/10/2025) depan dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Lagipula, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.