Ini Tanggapan Mahfud MD Terkait Penunjukan Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK
Jakarta, Senin 2 Februari 2026 – Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan terkait penunjukkan Adies Kadir oleh DPR RI sebagai calon hakim MK menggantikan posisi Arief Hidayat yang purnatugas.
Menurut Mahfud, penunjukkan Adies Kadir itu tetap dipertanyakan meski ia akui Politisi Partai Golkar tersebut sudah cukup kompeten untuk menjadi hakim MK.
“Kalau dari sudut prosedur, kita kan tidak bisa membatalkan, menghalangi Adies Kadir ini. Dari sudut materi juga menurut saya dia cukup kompeten, samalah dengan Inosensius lah ya kompetensinya,” kata Mahfud, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) dikutip Kompas.com.
DPR sebelumnya sudah menyepakati Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief. Namun, keputusan ini tiba-tiba diubah.
“Orang sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya,” kata Mahfud.
Mantan Menkopolhukam itu mengatakan, hal tersebut bakal menimbulkan pertanyaan publik terlepas dari aturan penunjukkan yang memang berada di bawah kendali DPR.
“Kita kan selama ini kalau DPR ngangkat itu kan tidak pada urusan sah tidaknya, karena kalau urusan sah itu pasti bisa dicari cara untuk sah, kan gitu,” ujarnya.
Ia menilai, polemik yang terjadi ini dapat memengaruhi marwah MK di mata publik. Ia menyebut, DPR memang punya kebiasaan menunjuk calon hakim konstitusi dari kalangan eksternal parlemen.
“Ya tentu dong mempengaruhi wajah MK, tetapi memang konstitusinya kan mengatakan tiga orang dari DPR. Nah, dari DPR itu dulu idenya memang dari luar, DPR hanya memilih orang ahli, yang dari luar sekalipun,” tutur dia.
Mahfud mengatakan, memang tidak ada aturan yang mewajibkan DPR mengusulkan calon hakim konstitusi dari kalangan ahli.
Karena itu, pemilihan calon hakim MK dari kalangan internal DPR, seperti Adies Kadir punya legalitas.
“Tetapi memang keharusan dari luar itu tidak ada. DPR memilih, dan memilih sendiri juga sah kalau secara prosedur ya. Kita kan bicara prosedur, lalu bicara kapasitas, lalu bicara etik, dan politis,” tandas Mahfud.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News