Interpol Red Notice Riza Chalid Resmi Diterbitkan, Masa Berlaku 5 Tahun dan Dapat Diperpanjang



photo

Jakarta, Senin 2 Februari 2026 – Riza Chalid tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi jadi buronan internasional dan masuk dalam interpol red notice. Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa Interpol Red Notice memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa selama lima tahun.

“Ada, lima tahun,” kata Untung singkat saat ditanya mengenai masa berlaku red notice, mengutip Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, masa berlaku red notice masih dapat diperpanjang apabila buronan belum ditangkap atau dipulangkan.

“Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” jelasnya.

Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pengejaran terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) yang kini resmi menyandang status buronan internasional.

Sekretariat NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan oleh Interpol pada Jumat (23/1/2026).

Setelah red notice diterbitkan, Polri langsung berkoordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa nama Riza Chalid telah masuk dalam daftar Interpol Red Notice.

Riza Chalid sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2023.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.