Jalankan Instruksi Presiden Prabowo, Satpol PP Sumenep Tertibkan Spanduk Iklan



photo

PASURUAN, 6 Februari 2026 –  Seiring intruksi presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah melakukan penertibkan spanduk iklan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep langsung menyisir ruas-ruas kota dan melakukan operasi hingga ke wilayah kecamatan. Dari pelaksanaan operasi, sejumlah reklame, baliho, spanduk yang melanggar ketentuan pemasangan, atau membahayakan keselamatan pengguna jalan langsung diturunkan. Langkah penertiban itu berlangsung sejak 2 Februari hingga 5 Februari 2026.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, pelaksanaan penertiban reklame dan spanduk dimaksudkan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto, terkait penataan ruang, permintaan umum, dan peningkatan estetika kawasan perkotaan. 

“Penertiban menyasar reklame, baliho, dan spanduk yang dipasang tidak berizin, atau sebab izin kadaluarsa, atau pun penempatannya pada lokasi yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan serta merusak keindahan lingkungan,” ungkap Wahyu kepada Media Center Diskominfo Sumenep.

Meski penertiban dilakukan segera, menurut Wahyu, maksudnya dalam melaksanakan operasi penertiban yang dilakukan secara persuasif dan humanis. Diawali dengan sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat yang menjadi sasaramn operasi penertiban. 

“Langkah ini bertujuan menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung instruksi Presiden Prabowo. Di samping itu, tujuan lainnya dalam melakukan penertiban semacam ini juga sebagai upaya melakukan pelatihan agar dan pelaku usaha masyarakat lebih patuh lagi terhadap aturan yang ada,” tambahnya.

Tidak kalah pentingnya, melalui kegiatan penertiban diharapkan pula keselamatan lalu lintas bisa lebih dijamin dan potensi kecelakaan akibat gangguan reklame yang tidak pada tempatnya dapat dihindarkan. 

“Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak agar mengurus perizinan reklame sesuai prosedur dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dan penting diketahui, bahwa penegakan hukum ini bukan untuk kesejahteraan, tetapi untuk menciptakan ruang publik yang aman dan tertib,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam Perayaan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul Internasional Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Senin (02/02/2026), mengintruksikan agar jajaran pemerintahan di daerah menertibkan spanduk-spanduk yang terlalu banyak dipasang di jalan. Presiden menyebut penertiban spanduk-spanduk itu dalam rangka Gerakan Indonesia Asri.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.