Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Korupsi CPO
Jakarta, 25 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan uang sitaan dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) kepada negara sebesar Rp 13,2 triliun di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Penyerahan yang dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai bukti bahwa Kejagung fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Jaksa Agung Burhanuddin menuturkan, uang penyitaan khusus perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ini diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
“Tentunya dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu, dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Burhanuddin dikutip Kompas.com.
“Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, secara resmi hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” lanjut Burhanuddin.
Ia menjelaskan jika fokus dari Kejagung saat ini ialah memberantas korupsi dalam sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat.
“Khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan kasus korupsi garam hingga baja.
“Kami telah melakukan penindakan korupsi garam, korupsi gula, korupsi baja. Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun). Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).
Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.