Kemenhut Berhasil Tangkap Penyelundup Satwa Dilindungi ke Thailand
Jakarta, Senin 2 Februari 2026 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap AS, tersangka kasus penyelundupan puluhan satwa liar termasuk jenis dilindungi yang rencananya dikirim dari Aceh ke Thailand.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengatakan dari tangan tersangka ditemukan 53 paket berisi ratusan satwa liar termasuk jenis dilindungi dan terancam punah seperti satu ekor orang utan (P. pygmaeus), tiga ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan lima ekor rangkong papan (Buceros bicornis).
Selain itu terdapat juga bagian tubuh satwa termasuk tengkorak yang diduga harimau.
“Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus baik itu pelabuhan maupun muara di sepanjang pantai timur Aceh-Sumatera Utara yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia,” kata Hari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026) dikutip Antara.
Hari menuturkan, dalam proses penyidikan itu sendiri menindaklanjuti pelimpahan kasus penyeludupan satwa liar dilindungi dari KPPBC TMP Bea Cukai Langsa kepada Balai Gakkum Kehutanan Sumatera.
Ia melanjutkan pada Jumat (30/1), Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) mengamankan satu unit mobil memuat orangutan, monyet, dan berbagai jenis burung satwa lainnya diduga tujuan ekspor ke Thailand.
Dia menyebut penetapan tersangka AS menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku,” tuturnya.