Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Panggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura Sebagai Saksi



photo

Jakarta, Senin 06 Oktobr 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura (Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara), Muharom Ahmad sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kuota Haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi kuota haji terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Muharom Ahmad, Dewan Pembina Asosiasi Gaphura,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (06/10/2025) dikutip detik.com.

KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah travel dan juga asosiasi travel dalam perkara ini. Bahkan KPK juga sudah menerima sejumlah pengembalian uang dari pihak asosiasi travel dan travel, termasuk dari Ustaz Khalid Basalamah selaku pemilik travel Uhud Tour.

KPK menyebut pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro travel ini menjadi hal positif dari perkara dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yang tengah ditangani KPK. Dia pun mengajak agar biro travel lainnya turut kooperatif bila dibutuhkan untuk memperterang perkara ini.

“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” jelas Budi, Selasa (30/9).

Budi menyampaikan alasan KPK masih belum mengumumkan tersangka karena terus mendalami proses jual beli kuota haji khusus hingga aliran uangnya.

“Dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrean juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang menyalip antrean yang sudah ada. Nah itu seperti apa praktik-praktik di lapangan termasuk harganya berapa begitu kan itu beragam,” ujar Budi.

“Termasuk juga terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak atau oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah itu seperti apa? Aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus susuri. Kemana aliran itu sampai bermuara,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.