KPK Dalami Alur Uang Setoran Calon Perangkat Desa di Kasus Bupati Pati Sudewo
Jakarta, Senin 2 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur dan tahapan penyetoran uang oleh calon perangkat desa di kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/2/2026) dikutip Antara.
Ia menambahkan, KPK juga mendalami proses atau mekanisme pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut terkait materi pemeriksaan tiga saksi di Polda Jateng yakni perangkat Desa Sukorukun bernama Rukin, Kepala Desa Bumiayu Karyadi, serta Camat Gabus Suranta pada Senin (2/2) hari ini.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026, dan menangkap BUpati Sudewo.
Dalam operasi tersebut 8 orang termasuk Sudewo diamankan dan dibawa ke ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari 2026.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.