KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi



photo

Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun menjadi tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026) dikutip Kompas.com.

Menurut Asep, penetapan tersangka ketiga orang tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK. Kemudian mereka akan ditahan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas dia.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Maidi, dan menyita barang bukti uang senilai ratusan juta.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.