KPPU Kukuhkan 394 Pegawai Jadi ASN, Percepat Penguatan Lembaga Pengawas Persaingan Usaha
JAKARTA, 18 DESEMBER 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat fondasi kelembagaannya dengan melantik dan mengambil sumpah 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal sekaligus percepatan transformasi KPPU sebagai otoritas negara di bidang persaingan usaha.
Pelantikan digelar di Gedung KPPU Jakarta, Rabu (18/12/2025), dan diikuti secara daring oleh pegawai KPPU di kantor wilayah. Prosesi dipimpin langsung Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU.
Pengangkatan ratusan ASN tersebut menandai babak baru penguatan KPPU di tengah tantangan pasar yang kian kompleks, mulai dari konsentrasi ekonomi, relasi kemitraan yang tidak seimbang, hingga dinamika ekonomi digital dan global. Dalam kondisi tersebut, KPPU membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, independen, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelantikan ASN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah strategis bagi keberlanjutan lembaga.
“Saya bangga dapat melantik ASN KPPU yang telah melalui proses seleksi objektif dan transparan. Status ASN memberikan kepastian dan stabilitas, sekaligus tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan mandat KPPU sebagai pengawal persaingan usaha yang sehat,” ujar Fanshurullah.
Ia menekankan, ASN KPPU memegang peran penting dalam mendukung seluruh fungsi lembaga, mulai dari penegakan hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan tidak sehat, advokasi kebijakan, hingga pelayanan publik yang kredibel.
Karena itu, profesionalisme, objektivitas, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik dan prinsip bebas konflik kepentingan harus menjadi pijakan utama.
Selain penguatan sumber daya manusia, Ketua KPPU juga menyoroti urgensi reformasi regulasi. Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat segera terwujud agar kerangka hukum KPPU lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi modern.
“Penguatan institusi harus sejalan dengan penguatan regulasi. Kerangka hukum yang adaptif akan mempertegas peran KPPU dalam menjaga pasar tetap kompetitif, adil, dan efisien,” tegasnya.
Pelantikan ASN ini sekaligus menjadi penegasan kehadiran negara dalam membangun rezim persaingan usaha yang modern dan kredibel. Dengan struktur kelembagaan yang semakin solid, KPPU menyatakan kesiapan meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha secara konsisten dan terukur.
Di tengah transformasi ekonomi nasional, KPPU menempatkan sumber daya manusia sebagai aset strategis.
Para ASN yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap KPPU sebagai lembaga negara yang independen dan tegas.