Lengkapi Struktur Organisasi, KPK Berencana Bentuk Kedeputian Intelejen
Jakarta, Kamis 20 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk Kedeputian Intelijen untuk melengkapi struktur organisasi dan tata kerja atau OTK lembaga mereka.
“Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara Kamis (20/11/2025).
Menurut Setyo, kehadiran Kedeputian Intelijen tersebut akan melengkapi struktur organisasi KPK, seperti aparat penegak hukum yang lain hingga pihak swasta. Selain itu, kehadiran Kedeputian Intelijen sangat dibutuhkan karena mempertimbangkan adanya komunitas intelijen di tanah air.
“Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan,” katanya.
Setyo melanjutkan Kedeputian Intelijen tetap dapat mendukung tugas-tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mengisyaratkan pembentukan tersebut akan dibantu Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
“Mudah-mudahan nanti yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas, job desk-nya (job description atau penjelasan tugas, red), dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) KPK, saat ini struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut terdiri atas lima kedeputian, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data.