Mahkamah Konstitusi Putusan Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Jakarta, Senin 2 Februari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pernikahan beda agama yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025, ditolak seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) dikutip Kompas.com.
Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
MK menegaskan pendirian mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Meski Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan pada intinya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni terkait keabsahan perkawinan.
“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen. Ia menyatakan, hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama.
Ia menilai, pasal itu kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi.