Menteri Haji Sebut Umrah Mandiri Tidak Akan Merugikan Biro Travel



photo

Jakarta, Senin 03 November 2025 – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menuturkan jika biro travel perjalanan ibadah umrah tidak akan rugi usai pemerintah resmi memperbolehkan perjalanan umrah mandiri. Hal ini disampaikan Gus Irfan usai menerima banyak komplain dari biro perjalanan.

Menurutnya, karakter dan kultur masyarakat Indonesia tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali didampingi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU,” kata Irfan dalam keterangan pers, Senin (3/11/2025). dilansir Kompas.com

“Kalau pun ada jemaah umrah mandiri jumlahnya sangat kecil sekali,” imbuhnya.

Gus Irfan mengatakan pelaksanaan umrah mandiri menyesuaikan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kebijakan umrah mandiri juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait umrah mandiri, saya banyak mendapat komplain dari pemilik travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka bertanya kok pemerintah tidak melindungi. Saya katakan umrah mandiri memang dibolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, kalau mereka mengizinkan masa kita melarang,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Kemenhaj di lapangan, Gus Irfan menjelaskan jumlah jemaah umrah mandiri masih tebilang kecil. Selain itu para jemaah masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan seperti pengurusan visa dan lainnya.

“Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah,” bebernya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih perinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.

Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi. Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.