OJK Tunjuk Plt Dirut BEI, Pastikan Operasional Bursa Tetap Stabil
JAKARTA, 31 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas operasional Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap terjaga pasca pengunduran diri Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama BEI. Untuk menjaga kelancaran pengambilan keputusan strategis, OJK akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Dirut BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan pengunduran diri Iman Rachman dihormati sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kondisi pasar modal nasional.
“OJK memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu keberlangsungan operasional perdagangan di BEI,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1).
Ia juga mengimbau investor agar tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi di tengah dinamika pasar yang terjadi.
Lebih lanjut, Inarno menegaskan OJK akan mengambil peran utama dalam reformasi Pasar Modal Indonesia, dengan mengawal pelaksanaan sejumlah langkah strategis yang telah disepakati bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal.
Langkah pertama adalah penerapan ketentuan transparansi pemegang saham di bawah 5 persen. Kedua, OJK akan menaikkan ketentuan free float saham menjadi 15 persen. Ketiga, mendorong demutualisasi pasar modal, serta memperkuat penegakan hukum dan tata kelola di sektor pasar modal.
“OJK juga akan mengawal berbagai perhatian yang disampaikan oleh MSCI dan ditargetkan dapat diselesaikan sebelum Mei 2026. Untuk itu, kami akan berkantor langsung di Bursa Efek Indonesia,” jelas Inarno.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab pimpinan OJK akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tegas Inarno.