Pemkot Surabaya Sosialisasikan SE Pembatasan Penggunaan HP Anak di Sekolah



photo

SURABAYA, 17 JANUARI 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang pengaturan penggunaan gawai dan internet bagi anak.

Sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan strategis, di antaranya Densus 88 Antiteror, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polrestabes Surabaya, serta Forum Satu Data, sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya ancaman digital yang menyasar anak usia sekolah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan merupakan langkah preventif atas temuan maraknya paparan konten berbahaya, termasuk radikalisme dan pornografi, yang dapat diakses anak melalui internet tanpa pengawasan.

“Surat edaran ini dibuat sebagai respons serius atas informasi di lapangan. Anak-anak usia sekolah di beberapa kota, termasuk Surabaya, terpapar konten berbahaya melalui gawai. Tanpa pengawasan, ini sangat membahayakan masa depan mereka,” ujar Eri.

Menurutnya, kemudahan akses internet sering kali tidak diimbangi dengan pendampingan orang tua. Dalam banyak kasus, gawai justru menggantikan peran komunikasi dan kasih sayang akibat kesibukan orang tua.

“Anak bisa belajar hal-hal yang tidak seharusnya hanya dari HP. Ini terjadi ketika pengawasan dan kedekatan orang tua tergantikan oleh gawai,” imbuhnya.

Eri juga menyoroti tingginya paparan konten pornografi pada anak yang tidak mengenal batasan latar belakang sosial maupun ekonomi keluarga. Oleh karena itu, ia mengimbau orang tua memastikan penggunaan gawai benar-benar untuk hal yang bermanfaat.

Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menetapkan aturan tegas: HP dilarang digunakan selama jam pelajaran berlangsung. Siswa masih diperbolehkan membawa gawai, namun harus disimpan di loker dan hanya boleh digunakan atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.

“Aturan ini berlaku untuk siswa dan guru. Guru harus menjadi teladan dalam kedisiplinan penggunaan gawai,” tegas Eri.

Pemkot Surabaya juga menyiapkan mekanisme pembinaan jika ditemukan anak mengakses konten negatif. Pendampingan akan dilakukan melalui sinergi Dinas Pendidikan (Dispendik) dan DP3APPKB Surabaya, mulai dari peringatan hingga pembinaan karakter secara khusus.

Selain pembatasan ruang digital, Pemkot Surabaya juga mendorong penguatan interaksi sosial anak melalui permainan tradisional dan pembentukan Kampung Pancasila, guna menyeimbangkan penggunaan teknologi dengan nilai sosial dan budaya.

Sementara itu, Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati menyampaikan, kehadiran aparat keamanan dan lembaga negara dalam sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada orang tua mengenai ancaman nyata di ruang digital.

“Masih banyak orang tua yang belum menyadari bahwa radikalisme, narkotika, dan kejahatan digital bisa masuk lewat gawai. Teknologi punya manfaat besar, tetapi juga risiko serius jika tidak diawasi,” ujarnya.

Dispendik Surabaya juga menyoroti adanya kesenjangan literasi digital antara orang tua dan anak. Untuk itu, pihaknya akan membentuk kelas-kelas pendampingan di sekolah, guna membekali orang tua dengan kemampuan memantau aktivitas digital anak.

“Orang tua akan diajarkan cara mengecek aplikasi tersembunyi, mengenali situs berbahaya, hingga memantau penggunaan gawai secara bijak,” kata Febrina.

Ke depan, Dispendik juga akan mengatur keterbukaan akses gawai, termasuk kebijakan pemberian kata sandi dari anak kepada orang tua, sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan.

Mulai pekan depan, kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan di sekolah-sekolah dengan sistem pelaporan harian dari orang tua serta verifikasi acak oleh pihak sekolah.

“Pengawasan ini bukan untuk mengekang, tetapi untuk melindungi dan membentuk karakter anak-anak Surabaya agar tumbuh aman, cerdas, dan beradab di era digital,” pungkasnya.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.