REI Apresiasi Keputusan Purbaya Perpanjang PPN DTP Hingga 2027, Bantu Pengembang Susun Rencana Bisnis



photo

Jakarta, 20 Oktober 2025 - Pengembang mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memperpanjang PPN DTP (pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah) hingga 2027 karena dinilai kebijakan tersebut dapat membantu para pengembang menyusun rencana bisnis propertinya dan berpotensi memicu investasi di sektor tersebut pada tahun depan

Seperti diungkap Ketua DPP REI Joko Suranto yang mengatakan bahwa kebijakan yang diumumkan di awal secara terukur, dapat memberikan pijakan yang baik bagi pengembang untuk merencanakan usahanya karena telah ada kepastian payung hukum serta tentunya masyarakat sebagai konsumen

“Kepastian penting bagi dunia usaha, dan kebijakan Menkeu tersebut membawa kepastian bagi pasar properti termasuk masyarakat calon pembeli rumah,” tegas Joko pada Jumat (17/10) kemarin, sembari menambahkan jika Menkeu Purbaya memberikan nuansa berbeda karena sering melakukan diskusi publik

Lebih lanjut, CEO BUana Kassiti Group itu menjelaskan jika perpanjangan PPN DTP dan penyelesaian kendala SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejalan dengan konsep Propertinomic yang diusung oleh REI

“Di sisi lain, kami menilai kebijakan memperpanjang PPN DTP dan mendukung adanya pelonggaran untuk menyelesaikan kendala SLIK membuktikan bahwa pemerintah telah melihat industri properti ini sebagai faktir pengungkit pertumbuhan ekonomi, jadi bukan hanya sebagai indikator. Pandangan ini sudah sejalan dengan pendekatan Propertinomic yang ditawarkan REI,” tambahnya

Ia berharap dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, investasi di sektor properti akan dapat terus meningkat hingga mencapai Rp80 triliun di tahun 2026. Sebagai catatan, selama semester I tahun 2025, investasi di sektor properti mencapai Rp75 triliun

Terkait relaksasi SLIK OJK, Joko berpendapat, “Perlu ada kebijakan yang bisa menjadi jalan keluar untuk mengatasi masalah seleksi kredit yang ketat selama ini diperbankan. Supaya misalnya ada kelonggaran relaksasi) aturan untuk kasus tertentu,agar lebih banyak orang terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memperolah KPR,” pungkasnya

sumber: Bisnis.com

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.