Roy Suryo Hanya Senyum Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi



photo

Jakarta, Jumat 07 November 2025 – Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025). Pemerhati telematika Roy Suryo salah satu nama yang menjadi tersangka mengaku hanya tersenyum dan menyerahkan semuanya ke kuasa hukumnya.

“Jadi, sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum,” kata Roy, Jumat (7/11/2025) dilansir Kompas.com.

Selain itu, ia tetap menghormati status tersangka tersebut sebagai bagian dari proses. Terkait langkah hukum berikutnya, Roy menyatakan akan menunggu dan mengikuti arahan dari tim kuasa hukumnya.

Roy menilai, penetapan tersangka dirinya bersama 7 orang lainnya bukan semata soal pribadi, melainkan perjuangan bersama melawan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penelitian publik.

“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi, saya tetap tegar,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.

Roy menyebutkan, penelitian yang dilakukannya berlandaskan hak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28F UUD 1945.

“Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga memiliki hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya,” ungkapnya.

“Jadi, saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Adapun delapan orang tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (07/11/2025).

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.