Simpan Sabu Seberat 488 Gram di Rumah Dinas, Kasat Naroba Polres Bima Kota Dipecat



photo

Mataram, Senin 09 Februari 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan 488 gram narkotika jenis sabu di rumah dinas Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M, yang terjerat kasus narkoba. Atas perbuatannya, Polda NTB mensanksi AKP M dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.

“Barang bukti pada saat diamankan di rumah dinas yang bersangkutan, di Polres Bima Kota asrama,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Mohammad Kholid usai sidang kode etik di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).

Dilansir Kompas.com, Kholid mengatakan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar berinisial KI yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa.

“Kalau dari informasi Kasat Narkoba barang tersebut akan diedarkan di daerah Sumbawa,” kata Kholid.

Kholid menjelaskan, Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP M dan hasilnya positif amfetamin dan metamfetamin.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Dengan temuan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan AKP M sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Saat ini, Polda NTB sudah menggelar sidang kode etik profesi kepolisian dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada AKP M.

Kabidhumas menegaskan, ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika terutama yang melibatkan oknum internal institusi Polri.

“Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Polri. Prinsip kami jelas, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.