Terbitkan SE, Kemenkes Himbau Masyarakat Waspada dan Hindari Hoaks Terkait Virus Nipah
Jakarta, Senin 02 Februari 2026- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) No.HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah pada Jumat (30/1), yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami
Dalam surat edaran tersebut, Murti memaparkan sejumlah alasan di balik imbauan peningkatan kewaspadaan publik terhadap penyakit virus Nipah
“Indonesia termasuk wilayah beresiko karena kedekatan geografis dan tingginya mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa virus Nipah,” tegas Murti dalam edaran tersebut
“Selain itu, hasil penelitian di Indonesia menunjukkan adanya bukti serologis dan deteksi virus pada reservoir alami kelelawar buah yang menandakan potensi sumber penularan di Indonesia,” tambah Murti
Langkah tersebut merupakan respon pemerintah menyusul laporan terbaru kasus Nipah di India, yang hingga 26 Januari, negara itu melaporkan dua kasus di Distrik North 24 Parganas, negara bagian West Bengal
Edaran tersebut juga meminta masyarakat tidak gampang termakan hoaks atau berita palsu, dan mencari informasi terkait penyakit virus Nipah melalui sumber resmi milik pemerintah
“Menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penyebaran hoaks denganmerujuk pada sumber informasi resmi pemerintah,” ujar Murti
Melalui SE itu, Kemenkes menginstruksikan dinas kesehatan di seluruh Indonesia untuk memperkuat surveilans, dengan melakukan pemantauan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) dan surveilans sentinel lainnya
“Segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Surveillance Berbasis Kejadian (evet based surveillance) di aplikasi SKDR dengan link https://skdr.kemkes.go.id dan PHEOC di nomor telp/WhatsApp 0877-7759-1097,” jelasnya
Tidak hanya itu, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan kewaspadaan di pintu masuk negara, khususnya terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit
Sementara itu, seluruh rumah sakit, puskemas, dan fasilitas kesehatan lainnya juga diminta menyiapkan ruang isolasi dan melindungi diri dengan APD (Alat Pelindung Diri)