Zainal Arifin, ASN Penganiaya Kurir JNT di Pamekasan Divonis 14 Bulan



photo

Pamekasan, Kamis 04 Desember 2025 – Zainal Arifin (37), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pamekasan divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, pada Kamis (04/12/2025). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 karena melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto.

Dalam video yang viral di media sosial, terdakwa melakukan kekerasan dengan mendekap, memiting, dan mencekik korban Irwan Riskiyanto saat kurir itu mengantarkan paket Case on Delivery (COD) ke rumah terdakwa pada Senin, 30 Juni 2025 lalu.

Anggota majelis hakim Yuklayushi yang membacakan amar putusan mengatakan bahwa terpidana Zainal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

“Pada fakta persidangan terdakwa Zainal Arifin memenuhi unsur pada Pasal 365 ayat 2 ke-2,” katanya saat membacakan amar putusan dikutip Kompas.com.

Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Zainal Arifin terbukti membekap korban Irwan Riskiyanto dari belakang. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersekongkol mengambil uang pembelian barang sistem Cash on Delivery (COD) dari dalam tas kurir.

Hakim Yuklayushi juga menyampaikan keputusan majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi pada persidangan. Termasuk, mempertimbangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukum terpidana Zainal Arifin.

“Saksi korban (Irwan Riskiyanto) sudah berusaha memberi penjelasan,” ucapnya.

Dia menyampaikan, keputusan majelis hakim berdasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Termasuk, mempertimbangkan perbuatan terpidana Zainal Arifin yang menjawab semua pertanyaan saat menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach Faisol Tri Wijaya menyampaikannya pihaknya memilih pikir-pikir selama tujuh ke depan atas putusan majelis hakim.

“Kami masih menyampaikan pikir-pikir. Nanti apa pun keputusan pimpinan, itu yang akan kami jalankan,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial terlihat terpidana Zainal Arifin (37) melakukan kekerasan, mendekap, memiting dan mencekik korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, pada 30 Juni 2025.

Terpidana Zainal Arifin merupakan salah satu ASN guru TK di Kabupaten Sampang. Dia bersama istrinya, Siti Kholisah, dilaporkan menganiaya korban Irwan Riskiyanto.

Get In Touch

Jl Pahlawan No 7, Surabaya

gmail : vnncitra@gmail.com

Follow Us

© oposisi.co. All Rights Reserved.